Pelayanan Pengaduan Nasabah & Whistleblowing System
PT. BPR Dana Nagoya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Nasabah serta menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Sebagai wujud komitmen tersebut, Bank menyediakan sarana Pengaduan Nasabah dan Whistleblowing System (WBS) yang dapat digunakan oleh Nasabah, karyawan, maupun masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan, maupun laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT. BPR Dana Nagoya.
Pengaduan Nasabah digunakan untuk menyampaikan keluhan terkait produk, layanan, maupun transaksi perbankan, sedangkan Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana pelaporan atas dugaan fraud, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, benturan kepentingan, maupun tindakan lainnya yang berpotensi merugikan Bank dan para pemangku kepentingan. Setiap pengaduan dan laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Mekanisme Pengaduan Nasabah
Berikut merupakan tata cara penyampaian, persyaratan, alur penanganan, dan jangka waktu penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR Dana Nagoya.
Mekanisme Whistleblowing System (WBS)
Berikut merupakan mekanisme penyampaian dan penanganan laporan melalui Whistleblowing System (WBS) PT. BPR Dana Nagoya, mulai dari penerimaan laporan hingga penutupan kasus.